Usai Ditangkap di Singapura, Adelin Lis Dijebloskan Kejagung ke LP Gunung Sindur

- 29 Juni 2021, 11:43 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021 /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sebagai informasi, Ademin Lis adalah petinggi PT Kaeng Nam Development dan PT Pinanta Timber yang dipidana terkait kasus pembalakan liar, dan perusakan lingkungan di hutan seluas 58 ribu hektare, di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2000-2005.

Pada 2008 lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara, dan denda senilai Rp 119,8 miliar, serta mengganti kerugian negara 2,93 juta dolar.

Alih-alih menerima, sebelum putusan tersebut dapat dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.

Tak hanya mengeksekusi Adelin Lis ke LP Gunung Sindur, tim jaksa eksekutor juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik terpidana.

Baca Juga: Lagu 'Butter' BTS Duduki Puncak Billboard Hot 100 Selama 5 Minggu, para Member Ucapkan Terima Kasih ke ARMY

Ebenezer menyebut, mengacu putusan MA, selain dihukum penjara, Adelin Lis juga dipidana mengganti kerugian negara, dan denda.

“Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik terpidana Adelin Lis,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah