Sebagai informasi, Ademin Lis adalah petinggi PT Kaeng Nam Development dan PT Pinanta Timber yang dipidana terkait kasus pembalakan liar, dan perusakan lingkungan di hutan seluas 58 ribu hektare, di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2000-2005.
Pada 2008 lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara, dan denda senilai Rp 119,8 miliar, serta mengganti kerugian negara 2,93 juta dolar.
Alih-alih menerima, sebelum putusan tersebut dapat dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.
Tak hanya mengeksekusi Adelin Lis ke LP Gunung Sindur, tim jaksa eksekutor juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik terpidana.
Ebenezer menyebut, mengacu putusan MA, selain dihukum penjara, Adelin Lis juga dipidana mengganti kerugian negara, dan denda.
“Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik terpidana Adelin Lis,” tandasnya.***