"Tks arahannya pak....Ayo semua pejabat publik yg rangkap jabatan, saatnya anda mundur," tutur Hilmi menambahkan.
Untuk diketahui, kabar tentang pelanggaran statuta yang dilakukan oleh Rektor UI mulai tercium publik usai Umar Hasibuan atau Gus Umar mengunggah salinan peraturan yang melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI.
"Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta karena rangkap Jabatan," ujar Gus Umar dalam cuitannya di akun @UmarChelsea75 pada senin, 28 Juni 2021.
Dalam cuitan tersebut, Gus Umar membagikan dua foto salinan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tetang Statuta Universitas Indonesia.
Ia lantas melingkari Pasal 35 yang mengatur bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.
Sejumlah jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh rektor dan wakil rektor adalah pajabat pada satuan pendidikan lain, pejabat pada instansi pemerintah pusat ataupun daerah, serta pejabat pada BUMN atau BUMD maupun badan usaha swasta.
Selain itu, rangkap jabatan yang juga dilarang adalah sebagai anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, serta pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.***