Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Benur, Gus Umar: Lihat kan Betapa Bobroknya Hukum di Negara Ini

- 30 Juni 2021, 09:15 WIB
Tokoh NU, Umar Hasibuan.
Tokoh NU, Umar Hasibuan. /Twitter @UmarAlChelsea

Baca Juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Usai Disebut dalam Sidang Lanjutan Edhy Prabowo

Hal yang memberatkan kasus ini adalah perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan dia selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.

Baca Juga: Angkat Bicara Usai Namanya Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Gak Usah Takut, Saya Gak Akan Lari

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut. Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terhadap Edhy, jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @UmarChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah