BEM UI Lanjut Kritik Firli Bahuri Usai Jokowi, Veronica Koman: Mantap Remnya Blong, Gas Terus Sampe DPO

- 30 Juni 2021, 09:11 WIB
Aktivits HAM, Veronica Koman.
Aktivits HAM, Veronica Koman. /Twitter @VeronicaKoman./Twitter @VeronicaKoman

PR DEPOK – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kini melayangkan kritik untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Setelah sebelumnya BEM UI memberikan julukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai “King of Lip Service”.

Melalui akun Twitter resmi @BEMUI_Official pada Selasa, 29 Juni 2021, BEM UI mengunggah poster Firli Bahuri yang dikenakan kalung berupa medali dengan narasi “SEDERET PRESTASI FIRLI BAHURI”.

Baca Juga: Sempat Tak Sadarkan Diri dan Makin Menurun, Kondisi Terkini Jane Shalimar Diungkap Sahabat: Memprihatinkan Sih

Kritikan yang dilontarkan BEM UI terhadap Firli Bahuri ini pun menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari aktivits Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman.

Veronica Koman tampak mendukung kekritisan BEM UI. Dia juga setuju apabila persoalan ini terus disuarakan.

Mantap remnya BEM UI blong nih, lanjut gas terus sampe DPO,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Aktivis HAM, Veronica Koman tampak mendukung kritikan BEM UI yang kali ini menyasar kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Aktivis HAM, Veronica Koman tampak mendukung kritikan BEM UI yang kali ini menyasar kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Tangkap layar Twitter.com/@VeronicaKoman.

Baca Juga: Menggabungkan Dua Masker Medis secara Bersamaan Ternyata Tidak Diperbolehkan, Berikut Ini Penjelasannya

Untuk diketahui, BEM UI dalam unggahan di Twitter resmi mereka turut memaparkan tujuh poin “prestasi” Firli Bahuri selama berkecimpung di lembaga anti rasuah tersebut.

Pertama, pada 2018-2019, saat Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK ada 26 data bocor.

Kedua, pada 2018, Firli Bahuri diduga bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu, M. Zainul Majdi.

Baca Juga: Meski 6 Kali Lebih Menular dari Varian Alfa, Kemenkes Sebut Varian Delta Belum Terbukti Kurangi Efikasi Vaksin

Ketiga, pada 2019-2020, saat Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, KPK berhentikan 36 kasus yang ada di tahap penyelidikan.

Keempat, pada 2020, Firli Bahuri terkena sanksi etik berupa teguran II, karena gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.

Kelima, Firli diduga sempat tidak memberikan izin pemeriksaan dan penggeledahan dua politikus yang diduga terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Baca Juga: BEM UI Dipanggil Usai Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah: Rupanya Mental Orba Pindah ke Rektorat UI

Keenam, Firli menjemput langsung saksi kasus korupsi. Menurut BEM UI, hal ini dinilai sebagai pelanggaran etik berat.

Ketujuh, heboh aksi Firli saat unjuk kebolehan dengan memasak nasi goreng di Gedung Merah Putih KPK.

Terakhir, pada 2021, menonaktifkan 51 pegawai KPK, termasuk penyidik dan penyelidik sebagai bentuk aksi pelemahan KPK sejak revisi UU KPK NO.19/2019.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @VeronicaKoman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah