Penentuan beberapa lokasi vaksinasi anak ini menurut Siti Nadia Tarmizi guna mempermudah pelaksanaanya.
"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti Nadia.
Sementara itu, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.
Panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun selanjutnya, menurut Nadia, peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak ialah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml.
Mereka akan mendapat dua kali vaksinasi dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.
Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.***