PPKM Darurat Akan Diterapkan, Wakil Ketua MPR Minta Kebijakan Ini Harus Benar-benar Dipahami Masyarakat

- 1 Juli 2021, 21:44 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini harus benar-benar dipahami masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini harus benar-benar dipahami masyarakat. /Dok. ANTARA.

Tiga pekan ke depan, kata dia, adalah fase yang sangat menentukan dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia.

"Apakah sebagai satu bangsa mampu bersama menghadapi ancaman serius Covid-19 dan keluar sebagai pemenang. Atau masyarakat justruk asyik mengedepankan kepentingan pribadi dan terus menghadapi ancaman Covid-19 yang mengganas," ucap dia.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Sebagai Satrio Piningit, Ridwan Saidi: Dia Orang yang Ditunggu-tunggu, Sekarang Sudah Tiba

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini dilakukan setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk menteri, kepala daerah, dan ahli kesehatan.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa-Bali," katanya.

Baca Juga: Sebelum Wafat, Mbak You Sempat Mengaku Tahu dan Bocorkan Terawangan Soal Waktu Ia Meninggal Dunia

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x