Sebut PPKM Darurat Percuma jika Orang Luar Negeri Tetap Datang, Hilmi Firdausi: Kasihan, Rakyat yang Berkorban

- 2 Juli 2021, 06:40 WIB
Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi.
Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi. /Instagram @hilmi28

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

"Setelah mendapakan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat diberlakukan karena kasus Covid-19 yang semakin meningkat di berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Tegas, Jair Bolsonaro Pecat Pejabat Kesehatan Brasil Imbas Suap Pengadaan Vaksin Covid-19

“Seperti kita ketahui perkembangan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius,” tuturnya.

Menurut Jokowi, situasi tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Presiden menyebut PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Bursa Transfer, Mulai dari Yves Bissouma hingga Raphinha

Kemudian ia juga meminta masyarakat agar disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah