Hati-hati Langgar PPKM Darurat, Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

- 3 Juli 2021, 07:30 WIB
Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus Covid-19 di 63 titik wilayah Jabodetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021.
Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus Covid-19 di 63 titik wilayah Jabodetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021. / /Antara /Muhammad Adimaja/hp./

PR DEPOK – Masyarakat sebaiknya hati-hati, bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ternyata akan dikenakan pasal pidana.

Pasalnya, melanggar kebijakan PPKM Darurat telah menyalahi ketentuan yang sudah diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, menjelaskan bahwa pengenaan hukum atas pelanggar ketentuan PPKM Darurat adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 dini hari, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Sabtu 3 Juli 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Tayang Euro 2020 CZE vs DEN

Menurunya, PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan wabah penyakit.

Maka dari itu, jika PPKM Darurat terus dilanggar, sama artinya menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 3, Simak Penjelasannya

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali, menyusul banyak masukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis 1 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: Kode Redeem GI 'Genshin Impact' Edisi Terbaru, Sabtu 3 Juli 2021

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat.

Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.

"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tutur Presiden Jokowi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah