Gibran menjelaskan bahwa toko yang buka hanya yang jualan makanan, obat, dan supermarket dengan catatan tetap dibatasi.
Diketahui bersama, Luhut menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat akan lebih memperketat aktivitas masyarakat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Mikro.
Menurut Luhut, selama penerapan PPKM Darurat sejumlah pembatasan akan diberlakukan, termasuk penyesuaian.
Beberapa tempat termasuk kegiatannya akan ditutup sementara, serta ada pula beberapa tempat dan kegiatan yang masih diizinkan buka.***