"Ibadah seperti shalat wajib tapi bila berhadapan dengan amannya nyawa dan tujuan syariah lainnya, shalat dapat diatur agar tidak menghalangi tujuan lainnya," ujar Abdillah Toha mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mulai Minggu, 3-20 Juli 2021 akan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?
Keputusan itu diambil lantaran belakangan ini kasus positif Covid-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali melonjak hebat.
Beberapa peraturan yang diberlakukan ketika PPKM Darurat berlangsung adalah, penutupan sementara tempat ibadah, fasilitas umum, hingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Terkait penutupan tempat ibadah, tak sedikit pihak yang tidak setuju dan meminta agar mesjid dibuka dengan pembatasan seperti halnya perkantoran.
Namun ada pula pihak yang menyepakati aturan tersebut lantaran diberlakukan hanya sementara dan dilakukan demi keselamatan bersama.***