BKN Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Cara Membuat Akun di SSCASN

- 4 Juli 2021, 07:30 WIB
Cara buat akun SSCASN untuk daftar CASN atau CPNS.
Cara buat akun SSCASN untuk daftar CASN atau CPNS. /Instagram @infocpns2021/

PR DEPOK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Maka dari itu para pelamar CPNS 2021 sudah bisa memulai melakukan proses registrasi atau pendaftaran.

BKN sendiri sudah menginformasikan jumlah kuota CASN 2021 dengan rincian 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditas Prodi di BAN-PT Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021

PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebanyak 80.961.

Jika mengacu pada surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), maka tambahan ASN secara nasional untuk tahun anggaran 2021 baik di pemerintah pusat dan daerah sebesar 1.275.387 orang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari indonesiabaik, berikut cara membuat akun di SSCASN BKN.

Baca Juga: Resmi, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 30 Juni 2021, Simak Syarat dan Link Daftar Berikut

Ada delapan belas langkah dalam membuat akun di SSCASN sebagai berikut:

1. Langkah pertama pelamar diminta untuk mengakses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian langkah kedua pelamar mengklik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

3. Langkah ketiga pelamar harus memasukkan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar CPNS 2021, Berikut Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi

4. Langkah keempat pelamar diminta untuk memasukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif.

5. Langkah kelima pelamar harus memasukkan kode CAPTCHA.

6. Selanjutnya pada langkah keena, seusai data di atas dimasukan, klik 'Lanjutkan'.

7. Pada langkah ketujuh akan muncul tampilan langkah 2: Lengkapi Data.

8. Langkah kedelapan pelamar diminta untuk memasukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Pemerintah Buka Formasi Khusus Lulusan Terbaik hingga Disabilitas

9. Langkah kesembilan, pelamar diminta untuk memilih Jenis Kelamin yang sesuai.

10. Pada langkah kesepuluh pelamar diminta untuk mengunggah foto scan KTP.

11. Kemudian pada langkah kesebelas pelamar diminta mengunggah swafoto sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

12. Selanjutnya pada langkah kedua belas peserta diminta untuk mengklik Lanjutkan.

13. Langkah ketiga belas nantinya akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data.

Baca Juga: Cara Daftar dan Pilih Formasi CPNS, PPPK Guru, PPPK Non- Guru Tahun 2021, Simak di Sini

14. Pada langkah keempat belas pelamar wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan.

15. Kemudian pada langkah kelima belas, sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang telah dimasukkan sudah sesuai atau belum.

16. Pada langkah keenam belas jika sudah sesuai, pelamar diperbolehkan mencetak kartu informasi akun.

Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Belum Membuka Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

17. Pada langkah ketujuh belas pelamar diminta memilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

18. Terakhir pada langkah kedelapan belas seusai mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar diminta melanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah