PR DEPOK – Melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 membuat kebutuhan akan obat yang dinilai potensial dan sudah akan digunakan pada terapi Covid-19 menjadi lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah menentukan harga eceran tertinggi sehubungan dengan obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini juga demi mengantisipasi oknum-oknum nakal yang ingin meraih keuntungan dengan menjual obat terapi Covid-19 di luar harga eceran yang telah ditetapkan
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ungkap Menkes Budi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi sehatnegeriku milik kemkes pada konferensi pers daring, Sabtu, 3 Juli 2021 kemarin.
Ada sejumlah sebelas obat yang sudah ditetapkan harga eceran tertingginya sesuai yang termaktub pada Keputusan Menteri Kesehatan.
Berikut daftar harga eceran dari sebelas obat ini:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial