Antisipasi Oknum Nakal, Menkes Tentukan Harga Eceran Tertinggi Sehubungan dengan Obat Terapi Covid-19

- 4 Juli 2021, 11:53 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Harga-harga obat harus sesuai dengan ketentuannya dan berpedoman pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.

Baca Juga: Bansos PKH 2021 Tahap 3 Segera Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima PKH 2021 Tahap 3

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” ungkap Menko Kemaritiman Luhut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai penindakan hukum bagi oknum-oknum yang menjual obat di atas harga eceran yang sudah ditetapkan.

Bahkan Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk diatur pasal-pasal yang sudah dibicarakan dengan pihak kejaksaan.

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Agus.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah