Antisipasi Oknum Nakal, Menkes Tentukan Harga Eceran Tertinggi Sehubungan dengan Obat Terapi Covid-19

- 4 Juli 2021, 11:53 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Menteri Budi pun menegaskan semoga aturan mengenai harga eceran obat tersebut bisa dipenuhi.

Baca Juga: Lirik 'The First Day' dari Villagers, Lagu Kedua dalam Album Fever Dreams

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” terang Menkes Budi.

Menkes juga mengatakan bahwa ini harus menjadi keprihatinan bersama, jangan sampai di tengah krisis kesehatan masih ada beberapa orang yang tega mengambil peluang dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran demi meraup keuntungan yang besar.

Hingga saat ini, masih ada sejumlah penjual di platform belanja secara daring yang menjual obat secara bebas dan jauh dari harga pasar yang sudah ditetapkan.

Masyarakat pun dihimbau agar tidak melakukan pembelian obat secara bebas, termasuk juga saat membeli melalui platform daring.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Euro 2020, Simak Daftar Pertandingan Berikut

Peraturan mengenai harga eceran obat terapi Covid-19 ini dibuat dengan tujuan agar mencegah terjadinya lonjakan harga dan demi kepentingan masyarakat banyak.

Kemenkes nantinya akan bekerja sama dengan Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba meraup keuntungan dengan menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa masalah mengenai harga obat akan ditindak secara tegas sebab ini menyoal kemanusian.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah