Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako BPNT Rp600 Ribu Juli 2021 Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Diketahui sebelumnya, saat kebijakan penutupan masjid kembali diberlakukan, UAS tampak kecewa dan menyayangkan kebijakan tersebut.
Dalam video ceramahnya yang beredar di media sosial, da’i kondang ini menyinggung pihak yang telah melarang orang datang ke masjid.
“Tapi orang yang tidak mau ke masjid, melarang orang ke masjid, tapi di mall dan pasar dibiarkan dimana letak hati nuranimu,” kata UAS. dikutip dari video viral di YouTube, Minggu, 04 Juli 2021.
“Tak malu kah engkau saat nanti berjumpa dengan Allah. Di masjid hanya 5-10 menit,” tegas UAS.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pesawat Angkut Pasukan Militer Filipina Jatuh dan Terbakar di Pulau Jolo
Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku dari tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Sementara itu, terkait pelarangan penggunaan tempat ibadah sudah diatur dalam kebijakan PPKM Darurat pada poin No 7 diantara 15 poin yang disulkan.
Bunyi poin No 7 itu yakni Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vhara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.