“Darurat yang sekarang masih jauh dari kondisi genting, keadaan luar biasa. Hukum darurat yang menaunginya pun tak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengetatan aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 202 diputuskan dengan cermat.
"Selama empat hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Luhut yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, keputusan pengetatan aktivitas masyarakat juga berdasarkan pengalaman pemerintah selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sekitar 1,5 tahun belakangan serta pengalaman negara lain.
"Saya pikir apa yang sudah kami siapkan ini sudah paling maksimal dan sudah juga kami laporkan kepada presiden dan presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini dan presiden perintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur," katanya.***