Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa PPKM Mikro pada 6 Juli sampai 20 Juli 2021 di Luar Pulau Jawa dan Bali

- 6 Juli 2021, 12:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Prediksi Babak Semifinal Euro 2021 Inggris vs Denmark, Three Lions Incar Kemenangan demi Satu Tiket Final

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x