Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa PPKM Mikro pada 6 Juli sampai 20 Juli 2021 di Luar Pulau Jawa dan Bali

- 6 Juli 2021, 12:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

a. Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Penggunaan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 Menurut Profesor Zubairi Djoerban, Berikut Poin-poin Pentingnya

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x