Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa PPKM Mikro pada 6 Juli sampai 20 Juli 2021 di Luar Pulau Jawa dan Bali

- 6 Juli 2021, 12:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Selasa 6 Juli 2021: Leo dan Pisces Coba Konsumsi Jus dengan Campuran Buah Ini

Sementara itu berikut ketentuan mengenai Pembatasan Kegiatan yang akan berlaku:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen;

b. Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Prediksi Babak Semifinal Euro 2021 Inggris vs Denmark, Three Lions Incar Kemenangan demi Satu Tiket Final

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah