Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa PPKM Mikro pada 6 Juli sampai 20 Juli 2021 di Luar Pulau Jawa dan Bali

- 6 Juli 2021, 12:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

PR DEPOK – Pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan dimulai pada tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan diberlakukan pada semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemuliahn Ekonom Nasional (KPCPEN) pada keterangan pers sehubungan dengan diperpanjangnya masa PPKM Mikro pada Senin, 5 Juli 2021 kemarin.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ungkap Menko Airlangga.

Adapun daftar 43 kabupaten/kota yang akan melakukan PPKM Mikro adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Apakah Mama Sarah akan Mengungkap Semua Kejahatan Elsa?

Pertama di Pulau Sumatera (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara) ); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu); Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatra Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Selanjutnya di Pulau Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Kemudian di Pulau Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

Terakhir di Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku) yaitu Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Selasa 6 Juli 2021: Leo dan Pisces Coba Konsumsi Jus dengan Campuran Buah Ini

Sementara itu berikut ketentuan mengenai Pembatasan Kegiatan yang akan berlaku:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen;

b. Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Prediksi Babak Semifinal Euro 2021 Inggris vs Denmark, Three Lions Incar Kemenangan demi Satu Tiket Final

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Prediksi Babak Semifinal Euro 2021 Inggris vs Denmark, Three Lions Incar Kemenangan demi Satu Tiket Final

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Kegiatan makan/minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;

c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Prediksi Babak Semifinal Euro 2021 Inggris vs Denmark, Three Lions Incar Kemenangan demi Satu Tiket Final

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Penggunaan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 Menurut Profesor Zubairi Djoerban, Berikut Poin-poin Pentingnya

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan

c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Nantinya pada PPKM Mikro Tahap XII (6-20 Juli 2021) sudah diatur mengenai pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Iduladha yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban 1442H di Luar Wilayah PPKM Darurat. Pengaturannya antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Salat Iduladha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x