Diketahui, WNA tak dilarang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat asalkan bisa menunjukkan kartu vaksinasi.
Adapun untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tetapi belum memiliki kartu vaksin, maka harus menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.
Nantinya, usai dikarantina dan telah terbukti negatif Covid-19, maka akan langsung mendapatkan vaksinasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," kata Jodi Mahardi.***