Diketahui, panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat, mengamanatkan TNI dan Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat, Polri akan melakukan segala upaya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan upaya-upaya yang dilakukan Polri bisa berupa penyekatan antarwilayah, termasuk kemungkinan pemberlakuan jam malam.
"Segala upaya akan di lakukan oleh Polri bersama instansi lainnya, untuk memastikan bahwa PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Upaya lainnya, termasuk pengerahan personel di jajaran polda, polres maupun polsek untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.
Ia mengatakan sejak awal wabah Covid-19 masuk ke Tanah Air (2 Maret 2020), Polri disela-sela tugas wajib mengayomi dan melindungi masyarakat juga terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Upaya-upaya yang dilakukan Polri seperti menggelar operasi yustisi, pembagian masker, sosialisasi dan edukasi, melakukan pelacakan, hingga testing dan treatment dengan mendukung vaksinasi nasional.
Bahkan pada peringatan HUT ke 75 Bhayangkara, Polri mengusung tema “Transformasi Polri yang Presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju”.***