Heran Masjid Ditutup tapi Supermarket Boleh Buka, Cholil Nafis: Makanya Sedari Awal Saya Usul Jangan Tutup

- 6 Juli 2021, 19:24 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram @cholilnafis

Cuitan Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis. Tangkap layar Twitter @cholilnafis

Sebelumnya, Ketua MUI itu juga menjabarkan bahwa memang ada beragam pemahaman yang berbeda mengenai penutupan masjid.

Baca Juga: Sifat Asli Rizky Billar Dibongkar Sahabat, Husein: Kalau Kalian Tahu, Kalian Bakal Terharu

Cholil Nafis sendiri mengartikan penutupan masjid ini sebagai penutupan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masjid.

Akan tetapi, katanya menerangkan, masjid masih bisa berfungsi dalam segi syiar dan sosial ekonomi.

"Ya, pemahaman masyarakat beda2. Pemahaman saya yg ditutup itu kegiatan yg menimbulkan kerumunan di masjid di zona merah Covid-19. Masjidnya tetap berfungsi sbg syi’ar dan sosial ekonomi. Mk bisa tetap adzan, qurban dan takbiran. Shalat Iednya koordinasi dg pemerintah setempat," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Arsenal: Aksi Penyelamatan Saudara yang Terjerat dalam Kejahatan Mafia Berbahaya

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan, hingga tanggal 20 Juli 2021.

Salah satu kebijakan selama PPKM Darurat ini adalah penutupan masjid sebagai bentuk upaya untuk mencegah penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x