Nilai Kebijakan Lockdown Tak Mudah Diterapkan, Luhut Pandjaitan: Mati Semua Rakyat Kalau Kita Lockdown

- 7 Juli 2021, 15:45 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Pikiran-rakyat.com/Novianti Nuruliah/Pikiran-rakyat.com/NOVIANTI NURULIAH

PR DEPOK - Pemerintah kini tengah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Selain PPKM Darurat, pemerintah juga sempat menggunakan istilah-istilah lain yang serupa untuk menamai kebijakan pengetatan di masa pandemi seperti PSBB, PPKM Mikro hingga lockdown.
 
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan lantas menjelaskan perbedaan antara beberapa istilah yang pernah digunakan oleh pemerintah. 
 
 
Selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut menjelaskan secara lengkap perbedaan dari sejumlah istilah pengetatan yang sering dipertanyakan publik. 
 
Dalam video wawancara bersama Deddy Corbuzier, Luhut ditanya mengapa pemerintah tak menggunakan istilah lockdown yang sering dipakai oleh banyak negara saat pandemi. 
 
Luhut pun mengungkapkan bahwa penerapan lockdown berbeda dengan penerapan PPKM seperti sekarang ini. Sebab, kebijakan lockdown apabila diterapkan akan membuat rakyat kesulitan, bahkan mati. 
 
 
"Lockdown itu gini tidak segampang itu juga. Mati semua rakyat kalo kita semua lockdown," kata Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 7 Juli 2021. 
 
Menurutnya, untuk memberlakukan suatu kebijakan, pemerintah tak serta merta mudah memutuskan, apalagi terkait penerapan lockdown. 
 
Mesti ada banyak hal, lanjut dia, yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah bila mengambil sebuah keputusan. 
 
"Apa bisa kita lockdown? Belum tentu bisa. Jadi kita timbang-timbang matang. Jadi makannya seperti saya bilang tadi, proses pengambilan keputusan itu tidak sesederhana itu, tidak hanya satu angle aja. Banyak pertimbangan lain sebelum go," ucapnya menjelaskan. 
 
 
Kemudian, ia pun menjelaskan secara lengkap perbedaan antara PSBB, PPKM Mikro hingga PPKM Darurat, yang kini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. 
 
Istilah PSBB, dikatakan Luhut, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan usulan dari satu provinsi yang diajukan kepada pemerintah. 
 
Sedangkan PPKM Darurat, merupakan kebijakan yang berasal langsung dari pusat dan ditujukkan kepada sejumlah provinsi sekaligus atau nasional. 
 
 
"PSBB itu lahirnya dari bawah. Jadi satu provinsi pengen melakukan, nanti diajukan ke pemerintah, disahkan Kementrian Kesehatan. Kalo PPKM ini dari pusat, bisa langsung berbagai-bagai provinsi atau secara nasional. Jadi dua hal yang berbeda itu," ujar Luhut. 
 
Menurut Luhut, beberapa istilah tersebut tak terlalu aneh jika digunakan, seperti halnya PPKM Mikro yang juga sempat membuat masyarakat bingung. 
 
PPKM Mikro merupakan pengetatan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa wilayah kecil saja, yang telah ditentukan sebelumnya. 
 
 
Sedangkan, PPKM Darurat adalah pengetatan yang skala penerapannya lebih luas lagi daripada Mikro. 
 
"Nah mikro ini tadi saya udah bilang ndak ada yang aneh-aneh. Mikro ini kita mau seperti di Jakarta ini. Kita mau beberapa spot-spot aja yang kita buat, karena itu juga dimungkinkan. Sekarang di skala darurat, lebih besar lagi," katanya menutup pernyataan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x