Diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun yang akan diterapkan selama PPKM Darurat ialah penutupan mal, restoran, tempat ibadah, pusat perbelanjaan besar dan sekolah.
Kebijakan ditutupnya tempat ibadah ini menjadi perdebatan publik, dan tak luput dibandingkan dengan tempat-tempat lain yang masih diperbolehkan beroperasi.
Beberapa tempat seperti pasar dan tempat lain masih beroperasi dengan prokes ketat saat PPKM Darurat.***