PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecat sebanyak delapan personel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta imbas melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemecatan delapan personel Dishub DKI Jakarta itu karena kedapatan nongkrong di warung kopi di masa PPKM Darurat yang tengah diberlakukan.
Hal itu dilakukan dalam apel pencopotan anggota Dishub DKI Jakarta berstatus sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di Balai Kota Jakarta, pada Jumat, 9 Juli 2021.
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Tarik Pajak Pedagang Bakso dan UMKM Lainnya, Rizal Ramli: Saking Panik dan Ndablegnya
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Anies Baswedan mengingatkan pada semua ASN yang hadir dalam apel itu untuk taat pada peraturan yang disebutnya bukan hanya produk hukum, tapi kebijakan menyelamatkan jiwa manusia.
"Ini pesan kepada semua, bila Anda melakukan pelanggaran, bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara maka atributnya akan dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," tutur dia,
Oleh sebab itu, dikatakan Anies Baswedan, hal yang dilakukan Dishub DKI Jakarta ini merupakan langkah pendisiplinan yang tepat.
Karenanya, pergerakan dan perbuatan personel berseragam bertindak atas nama negara sehingga harus memberi contoh dengan mentaati peraturan yang ditetapkan.