Pemerintah Putuskan PPKM Darurat di 15 Kab/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali Mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jawa Barat Tinggi, Ridwan Kamil Imbau Aparat Desa Se-Jabar untuk Lakukan Deteksi Dini

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Baim Wong Kaget Harga Bakso Keliling Rp1,3 Juta, Teddy: Penjualnya Harusnya Minta Bagi Hasil dari YouTuber Ini

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x