“terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dengan nilai milyaran rupiah,” kata Muannas Alaidid.
“karena tuntutan 5 tahun ini melukai rasa keadilan,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 09 Juli 2021, atas tuntutan jaksa tersebut, Edhy Prabowo merasa keberatan.
Dalam pleidoinya, Eddy Prabowo mengungkapkan beberapa alasan, diantaranya maih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anaknya.
Sehingga Edhy meminta majelis hakim Pengadiln Tipikor, Jakarta, untuk membebaskannya.
“saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucap Edhy.
"Sehingga hakim dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ungkap Edhy.
Namun, alasan Edhy Prabowo tersebut menurut Muannas, bukanlah fakta hukum sehingga tidak dapat dijakdikan acuan hakim dalam mengmbil keputusan.