“Tentara itu medan kerjanya dipagar-pagar batas wilayah RI. Mereka penjaga rumah rakyat RI yg sedang bekerja. Di kecamatan Menteng, tak perlu ada koramil. Tidak ada musuh disitu. Jangan juga dikasih tugas memerangi virus, mereka tak pernah belajar membunuh virus,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, hukum dasar tentara adalah perintah komando. Jadi, tidak ada prajurit yang salah. Warga sipil juga diatur oleh hukum positif.
“Kalau Komandan sudah menyatakan sulit dikendalikan, itu artinya sudah mengikabarkan handuk putih. Mundur, dan ganti, kalau tidak ingin banyak korban lagi yang akan berjatuhan. Komandan yg tak cakap,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.
"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," katanya seperti diberitakan sebelumnya.
Ia mengatakan Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh yakni Covid-19 yang tidak kasat mata.