Mendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Vaksinasi

- 19 Juli 2021, 12:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian .
Mendagri Tito Karnavian . /Instagram/@titokarnavian

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Edaran ini sudah ditandatangani Mendagri Tito pada Minggu, 18 Juli 2021 kemarin yang akan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Mendagri Tito mengeluarkan edaran ini juga dalam rangka mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19 dengan mengutamakan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet berikut isi dari SE tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat yang memuat enam poin sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Pemain yang Karirnya Menurun dengan Tajam, Mulai dari Mesut Ozil hingga Gareth Bale

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: Sebut PPKM Darurat 'Pembatasan' Bukan 'Penutupan', Teddy Gusnaidi: Ini Gimana Logikanya?

Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

a. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan

b. Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x