Karena hal itulah, kata dia, jika tren kasus terus mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap pada tanggal 26 Juli 2021.
“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.
Dalam pembukaan secara bertahap itu, pemerintah mengizinkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Selanjutnya untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Lalu untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sementara itu, Jokowi menuturkan untuk kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol kesehatan akan dijelaskan secara terpisah.