Untuk diketahui, saat ini publik tengah dihebohkan dengan kabar bahwa Rektor UI kini telah diizinkan untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Kabarnya, perubahan Statuta UI kini memperbolehkan Rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Sontak perubahan ini membuat publik heran dan kesal lantaran seolah aturan bisa dengan mudah diubah, menyesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.
Tak sedikit pula yang mengatakan bahwa Jokowi kembali memperlihatkan inkonsistensi dalam pernyataannya.
Pasalnya, Presiden RI ke-7 itu sempat dengan tegas mengatakan bahwa tak ada yang boleh melakukan rangkap jabatan.
"Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu benar kok," kata Jokowi kala itu, dikutip dari Antara.
Dengan pernyataan Jokowi ini, publik pun beramai-ramai melontarkan kritik atas perubahan Statuta UI yang ditandatangani oleh Jokowi.