PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari soal Rektor UI, Ari Kuncoro, yang kini dibolehkan rangka jabatan usai Statuta perguruan tinggi tersebut mengalami perubahan.
Mustofa Nahrawardaya lantas menyinggung soal kekayaan yang dimiliki oleh Ari Kuncoro.
Menurut Mustofa Nahrawardaya, Ari Kuncoro dinilai tak terlalu kaya dan biasa-biasa saja, dengan kekayaan senilai Rp52,47 miliar.
Baca Juga: 5 Pemain Terkenal yang Idolakan Cristiano Ronaldo, Mulai dari Harry Kane hingga Kylian Mbappe
"Ternyata tidak terlalu kaya. Biasa-biasa saja," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.
Ia lantas menyindir dengan menyarankan agar publik membiarkan sang Rektor UI untuk merangkap jabatan.
Pasalnya, Mustofa merasa kasihan kepada anak dan istri Ari Kuncoro jika publik banyak yang mengkritik tentang rangkap jabatan yang dilakukannya.
Namun, di ujung cuitannya, humas Partai Ummat itu menyertakan tagar #BismillahDemiNKRI, yang menguatkan bahwa cuitannya itu adalah sindiran.
"Biarkan aja rangkap jabatan. Kasihan, anak isteri beliau. Kalau kalian pada berisik. #BismillahDemiNKRI," ujar Mustofa Nahrawardaya.
Untuk diketahui, saat ini publik tengah dihebohkan dengan kabar bahwa Rektor UI kini telah diizinkan untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Kabarnya, perubahan Statuta UI kini memperbolehkan Rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Sontak perubahan ini membuat publik heran dan kesal lantaran seolah aturan bisa dengan mudah diubah, menyesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.
Tak sedikit pula yang mengatakan bahwa Jokowi kembali memperlihatkan inkonsistensi dalam pernyataannya.
Pasalnya, Presiden RI ke-7 itu sempat dengan tegas mengatakan bahwa tak ada yang boleh melakukan rangkap jabatan.
"Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu benar kok," kata Jokowi kala itu, dikutip dari Antara.
Dengan pernyataan Jokowi ini, publik pun beramai-ramai melontarkan kritik atas perubahan Statuta UI yang ditandatangani oleh Jokowi.
Baca Juga: Statuta UI Dirubah untuk Bolehkan Jabat Komisaris, Fadli Zon: Sungguh Memalukan
Pasalnya, perubahan Statuta perguruan tinggi tersebut dinilai menyelamatkan Rektor UI dari tudingan melanggar aturan karena rangkap jabatan.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia sendiri hingga saat ini masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar perubahan Statuta tersebut.***