Namun bagi pasien Covid-19 yang menjalani terapi plasma konvalesen dan/atau terapi antibodi monoklonal diharuskan untuk menunda vaksinasi selama sembilan puluh hari terhitung setelah terjadi infeksi.
Penyebabnya yakni efek antibodi pasif dengan respons imun akibat vaksin yang belum diketahui secara pasti yang membuat pelaksanaan vaksin disarankan untuk ditunda.
Kemudian waktu sembilan puluh hari diambil dengan dasar pada waktu tersebut risiko terjadinya reinfeksi sangat kecil.
Di Indonesia sendiri telah diatur bahwa orang yang pernah terinfeksi Covid-19 atau penyintas Covid-19 harus ditunda pemberian vaksinnya selama tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.***