Apakah Penyintas Covid-19 yang Masih Miliki Antibodi dalam Darah Perlu Dapatkan Vaksin? Berikut Penjelasannya

- 21 Juli 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/

Namun bagi pasien Covid-19 yang menjalani terapi plasma konvalesen dan/atau terapi antibodi monoklonal diharuskan untuk menunda vaksinasi selama sembilan puluh hari terhitung setelah terjadi infeksi.

Penyebabnya yakni efek antibodi pasif dengan respons imun akibat vaksin yang belum diketahui secara pasti yang membuat pelaksanaan vaksin disarankan untuk ditunda.

Kemudian waktu sembilan puluh hari diambil dengan dasar pada waktu tersebut risiko terjadinya reinfeksi sangat kecil.

Baca Juga: Jelang Tayang Drama 'Blue Birthday', Hongseok Pentagon Ungkap Persiapannya Memainkan Karakter Ji Seo Jun

Di Indonesia sendiri telah diatur bahwa orang yang pernah terinfeksi Covid-19 atau penyintas Covid-19 harus ditunda pemberian vaksinnya selama tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x