Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menerangkan pada tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diberi izin untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung sampai lima puluh persen.
Sedangkan pada pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari akan diberi izin untuk buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung yang sama lima puluh persen.
Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang mempunyai tempat usaha di ruang terbuka mendapatkan izin untuk buka sampai pukul 21.00 dan diberikan waktu maksimum tiga puluh menit bagi setiap pengunjung.
Intinya pengoperasian sektor ini diselenggarakan dengan mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes), sementara untuk pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.***