Soal Penggantian Nama PPKM Darurat, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

- 21 Juli 2021, 21:41 WIB
Menko Perekonomian, AIrlangga Hartarto menjelaskan penggantian nama PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 atas usul dari gubernur dalam ratas.
Menko Perekonomian, AIrlangga Hartarto menjelaskan penggantian nama PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 atas usul dari gubernur dalam ratas. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal keputusan pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Diketahui bersama, pemerintah telah memutuskan untuk mengubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Dijelaskan Airlangga Hartarto, penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini berdasarkan usulan dari gubernur.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Imam Besar Istiqlal: Kalau Kita Kompak, Covid-19 akan Allah Angkat dari Indonesia

"Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah," ucapnya.

Selain itu, Airlanggar Hartarto mengatakan bahwa penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini pun berasal dari publik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia mengatakan publik meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat

Selain itu, penggantian nama ini juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yaitu transmisi dan kapasitas respons.

"Kita melihat dari segi level itu adalah level situasi 4 transmisi dan kapasitas respons ini belum memdai sehingga ini perlu diperbaiki," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Airlanggar Hartarto mengatakan kriteria level itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ingin Bawa Dangdut ke Pentas Dunia, Susi Pudjiastuti: Tak Sepilu Rasa Kehilangan Akibat Covid-19?

Di dalamnya juga, dijelaskan pria berusia 58 tahun ini, dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing.

Kriteria daerah dengan PPKM Level 4 adalah kasus konfirmasi positif 100.000 penduduk di atas 150. Tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30. Kemampuan testing dan tracing dan tingkat Bad Occupancy Rate (BOR).

“Apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4," ucapnya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat di DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH, BST dan BPNT Melalui Link Berikut

"Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," kata dia lagi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x