Bolehkah Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat atau Lebih Cepat? Simak Penjelasannya

- 22 Juli 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Freepik/rawpixel

PR DEPOK - Kegiatan penyuntikkan vaksin Covid-19 di Indonesia memang kini sedang gencar dilakukan.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 sendiri diberikan dua kali dosis dengan dua kali penyuntikkan.

Baca Juga: Apakah Penyintas Covid-19 yang Masih Miliki Antibodi dalam Darah Perlu Dapatkan Vaksin? Berikut Penjelasannya

Pemberian dua kali dosis vaksin Covid-19 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan antibodi yang dibentuk oleh tubuh.

Dengan begitu tubuh akan memiliki respons kekebalan yang lebih kuat dalam melawan virus corona.

Namun dari dua kali pemberian dosis tersebut, timbul pertanyaan apakah boleh pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tersebut lebih cepat atau terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan?

Baca Juga: Profil Sarah Gilbert, Penemu vaksin Covid-19 AstraZenecca yang Menolak Jutaan Dolar dari Hak Paten

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua biasanya akan diberikan toleransi kepada penerima yakni 7 hingga 10 hari.

Tetapi pemberian vaksin dosis kedua dalam waktu yang tidak sesuai bisa menyebabkan vaksin tidak berfungsi secara optimal.

Rentang waktu yang telah diberikan tersebut merupakan hasil dari uji klinis dari vaksin Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Syarat Membuat KTP Harus Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19, Simak Faktanya

Selain itu, vaksin Covid-19 dosis kedua boleh ditunda dalam waktu atau keadaan tertentu.

Misalnya penerima vaksin Covid-19 terinfeksi virus Covid-19 setelah penyuntikan dosis pertama.

Maka dari situ vaksin Covid-19 dosis kedua akan diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Indonesia Kembali Dapatkan 1,184 Juta Dosis Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong

Jeda waktu vaksin Covid-19 tersebut diberikan sesuai angka titer antibodi tertinggi. Misalnya vaksin Sinovac sudah ditentukan bahwa pada hari ke-28 adalah angka titer antibodi tertinggi.

Namun demikian, masyarakat atau penerima vaksin Covid-19 tetap dianjurkan melakukan vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas penyuntikan vaksin.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x