Demo Tolak PPKM Bandung Dituding Jadi ‘Tunggangan’, Gus Umar: Mereka Ditunggangi Hati Nurani

- 22 Juli 2021, 08:02 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. / Twitter @Umar_Chelsea_75/

PR DEPOK – Tokoh NU, Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi soal tudingan yang menyatakan bahwa demo menolak PPKM di Bandung telah ditunggangi.

Tudingan bahwa demo tolak PPKM di Bandung telah ditunggangi itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna.

Menurutnya, aksi unjuk rasa menolak PPKM di Bandung itu ditunggangi oleh pihak tertentu yang ingin membuat Bandung tidak kondusif.

Baca Juga: Minta Dibelikan Makanan oleh Raffi Ahmad, Nagita Slavina Akui Sudah Coba Semua Jajanan di Sekitarnya

Diketahui, demonstrasi tersebut pada mulanya berawal dari adanya ajakan di media sosial yang dilakukan oleh mahasiswa dan gabungan ojek online (Ojol) serta pedagang kaki lima.

Gus Umar pun lantas membubuhkan kritik pada tudingan tersebut melalui akun Twitter miliknya.

Ia mengatakan bahwa setiap kali ada demonstrasi, anggapan yang datang dari pihak berwenang kerap kali menyebut bahwa demo tersebut telah ditunggangi.

Asal ada demo jawaban paling cepat ditunggangi,” ujar Gus Umar pada Rabu, 21 Juli 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya

Menurutnya, para peserta demonstrasi tersebut telah ditunggangi oleh ‘hati nurani’ mereka sendiri.

Iya pak mrk ditunggangi hati nurani mrk,” tutur pria yang kerap menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.

Sebagaimana diberitakan, menyusul kebijakan perpanjangan PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Kamis, 22 Juli 2021: Aquarius Jangan Konsumsi Obat Sembarangan, Ikuti Saran Dokter

Penggantian istilah menjadi PPKM Level 3 dan 4 tersebut sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan pembatasan.

Untuk itu, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19, baik di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @UmarChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x