PR DEPOK - Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono mengapresiasi hasil pengumuman dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam pengumumannya, Ombudsman RI menyatakan terdapat adanya maladministrasi pada proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Atas hasil tersebut, Giri Suprapdiono pun lantas bersorak dan mengungkapkan bahwa kini 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan telah menang.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya
"Pegawai 75 Menang!" kata Giri Suprapdiono seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @gurusuprapdiono pada Kamis, 22 Juli 2021.
Setidaknya ada sejumlah poin yang disarankan Ombudsman RI terkait maladministrasi dari proses TWK terhadap pegawai KPK.
Beberapa di antaranya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat roadmap perbaikan dan tes TWK sendiri distandarisasi.
Baca Juga: Bolehkah Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat atau Lebih Cepat? Simak Penjelasannya
Kemudian, disebut Giri Suprapdiono, kewenangan alih status pegawai KPK yang sebelumnya dinonaktifkan akan diambil alih langsung oleh presiden.
"Saran perbaikan Ombudsman RI: 1. Presiden mengambil alih kewenangan alih status 75 pegawai. 2. Presiden membina ketua KPK, Menteri PANRB & kumham, Ketua LAN," ucapnya.
Dengan adanya saran dan hasil tersebut, Giri Suprapdiono pun lantas berterima kasih kepada pihak Ombudsman RI dan memuji lembaga itu.
"Terima kasih Ombudsman RI Hebat, Imparsial!," ujar Giri Suprapdiono.
Setelah Ombudsman RI memaparkan hal-hal terkait maladministrasi, dari mulai saran, temuan maladministrasi, hingga tindakan korektif yang diberikan kepada Pimpinan KPK, ia lalu menyerahkan seluruhnya kepada presiden.
Sebab usai dinyatakan terdapat kejanggalan atau maladministrasi, menurutnya kini giliran presiden yang memberikan tanggapan atau membuat keputusan.
"Mr. President, time is yours (Pak Presiden, sekarang giliran anda). Gelar tikar, makan kacang, nunggu keputusan belio," kata dia mengakhiri cuitannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai permasalahan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ramai disoroti publik, kini Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan mereka terkait proses TWK yang dinilai janggal.
Dalam pengumuman yang diadakan secara daring, Ombudsmand RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Terdapat tiga tahapan yang ditemukan terjadinya maladministrasi, yakni tahapan pembentukan dasar hukum, tahapan pelaksanaan tes asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil.
Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengungkapkan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak menindaklanjuti temuan maladministrasi tersebut.
Lalu, lanjut dia, semua pihak juga menerima saran-saran dan melakukan perbaikan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Ombudsmand RI.
"Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Mokh Najih.***