Nilai Harga Tes Usap Antigen Seharusnya Berkisar Rp50.000-100.000, Ombudsman Minta Kemenkes Ubah Standar Batas

- 23 Juli 2021, 15:40 WIB
Petugas medis mengambil sampel warga Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan untuk dites usap antigen di RPTRA Anggrek, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2021.
Petugas medis mengambil sampel warga Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan untuk dites usap antigen di RPTRA Anggrek, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2021. /Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/Antara

Maka dari itu, jika mengambil contoh keuntungan yang diambil penyelenggara GeNose dengan memungut Rp30.000 untuk biaya personel, administrasi (surat bebas atau positif Covid-19), dan keuntungan mereka, artinya harga tes usap antigen kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.

Terkait perhitungan ini, pihaknya menilai bahwa tidak mungkin jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak tahu.

Baca Juga: Perubahan Istilah PPKM Darurat ke PPKM Level 3-4, Wiku Adisasmito: Menyesuaikan Kondisi Covid-19 Nasional

"Ombusdman Jakarta Raya menilai mustahil jika Kemenkes dan BPKP tidak memiliki informasi tersebut," ucapnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, ia meminta Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera mengubah harga batas atas tes usap antigen.

Alasannya, agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang mau melakukan tes usap antigen.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Salah satu Rumah Sakit di Bekasi, Simak Faktanya

"Benar bahwa harga Rp250.000 merupakan batas atas dan fasilitas kesehatan bisa menetapkan tarif di bawah itu. Tetapi dengan batasan setinggi itu fasilitas kesehatan cenderung menetapkan harga yang mendekati batas tertinggi," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kemenkes bekerja sama dengan BPKP menetapkan tarif tertinggi tes usap antigen untuk masyarakat sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.

Besaran tarif batas atas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 18 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah