PR DEPOK - Mulai hari ini, Sabtu, 24 Juli 2021 terjadi penyesuaian waktu operasional MRT.
PT MRT Jakarta siap mengubah jam operasional selama pembatasan sosial di Jakarta.
Penyesuaian waktu operasional MRT merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 24 Juli 2021," ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo.
Dijelaskan oleh Ahmad, bahwa selain Kepgub, penyesuaian jadwal ini pun berhubungan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.