PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai sebagai syarat keluar-masuk DKI Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, wilayah DKI Jakarta masuk kriteria level 4.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberlakukan penyekatan di sejumlah titik Jadetabek. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengetatan kebijakan PPKM 2021.
Pekerja ataupun perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP jika ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online
Petugas di lokasi penyekatan, nantinya akan memeriksa kepemilikan STRP. Jika tidak memiliki STRP, maka pekerja maupun perorangan dengan kebutuhan mendesak, akan diperintahkan untuk memutar balik.
Seperti yang telah disebutkan, bahwa STRP bukan hanya berlaku bagi pekerja saja, namun juga perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Adapun kriteria perorangan dengan kebutuhan mendesak yang diperbolehkan keluar-masuk DKI Jakarta dan wajib memiliki STRP, yakni sebagai berikut.
- Kunjungan sakit.