Cara Buat STRP Jakarta Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak PPKM 2021

- 24 Juli 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi penyekatan selama PPKM 2021.
Ilustrasi penyekatan selama PPKM 2021. //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai sebagai syarat keluar-masuk DKI Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, wilayah DKI Jakarta masuk kriteria level 4.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberlakukan penyekatan di sejumlah titik Jadetabek. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengetatan kebijakan PPKM 2021.

Pekerja ataupun perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP jika ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online

Petugas di lokasi penyekatan, nantinya akan memeriksa kepemilikan STRP. Jika tidak memiliki STRP, maka pekerja maupun perorangan dengan kebutuhan mendesak, akan diperintahkan untuk memutar balik.

Seperti yang telah disebutkan, bahwa STRP bukan hanya berlaku bagi pekerja saja, namun juga perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Adapun kriteria perorangan dengan kebutuhan mendesak yang diperbolehkan keluar-masuk DKI Jakarta dan wajib memiliki STRP, yakni sebagai berikut.

- Kunjungan sakit.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x