“Uang sembako nya mana pak? Memang diam dirumah ngunyah sendal,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @__Sridiana_3va.
Perlu diketahui, dalam penerapan PPKM Level 4, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Gerindra Minta Semua Oposisi Bantu Lawan Covid-19, Cipta Panca: Bantuan Apa Lagi yang Ente Mau?
Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 antara lain sebagai berikut:
Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.***