PR DEPOK – Pekerja perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta, masih wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sebab, STRP masih menjadi syarat keluar-masuk DKI Jakarta meski PPKM Darurat telah berganti PPKM level 4.
Pihak Polda Metro Jaya juga masih memberlakukan penyekatan di sejumlah titik di Jadetabek untuk memeriksa pekerja perusahaan yang keluar-masuk DKI Jakarta di masa PPKM level 4.
Untuk kriteria pekerja perusahaan yang wajib memiliki STRP Jakarta pun masih sama.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online
Adapun kriteria pekerja perusahaan yang diizinkan keluar-masuk DKI Jakarta dan wajib memiliki STRP, yakni sebagai berikut.
- Pekerja Sektor Esensial
Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja Sektor Kritikal