Cara Buat STRP Jakarta Bagi Pekerja Perusahaan di Masa PPKM Level 4 2021

- 24 Juli 2021, 14:26 WIB
Pekerja perusahaan wajib memiliki STRP untuk keluar-masuk DKI Jakarta di masa PPKM 2021.
Pekerja perusahaan wajib memiliki STRP untuk keluar-masuk DKI Jakarta di masa PPKM 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR DEPOK – Pekerja perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta, masih wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sebab, STRP masih menjadi syarat keluar-masuk DKI Jakarta meski PPKM Darurat telah berganti PPKM level 4.

Pihak Polda Metro Jaya juga masih memberlakukan penyekatan di sejumlah titik di Jadetabek untuk memeriksa pekerja perusahaan yang keluar-masuk DKI Jakarta di masa PPKM level 4.

Untuk kriteria pekerja perusahaan yang wajib memiliki STRP Jakarta pun masih sama.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online

Adapun kriteria pekerja perusahaan yang diizinkan keluar-masuk DKI Jakarta dan wajib memiliki STRP, yakni sebagai berikut.

- Pekerja Sektor Esensial

Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

- Pekerja Sektor Kritikal

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x