Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Bagi pekerja perusahaan yang ingin mendapatkan STRP Jakarta, bisa membuatnya secara online.
Pembuatan STRP Jakarta secara online dapat dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Namun, sebelum membuat STRP Jakarta, pastikan pekerja perusahaan menyiapkan sejumlah syarat untuk membuat STRP Jakarta.
Baca Juga: Daftar 49 Kabupaten Kota yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta
Adapun syarat untuk membuat STRP Jakarta secara online bagi pekerja perusahaan, yakni sebagai berikut.
Syarat Buat STRP Jakarta untuk Pekerja Perusahaan
1. KTP pemohon.