PR DEPOK – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasann Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Presiden Jokowi memutuskan kebijakan tersebut diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Hal itu resmi ia sampaikan pada 25 Juli 2021 malam.
Dalam masa penerapan perpanjangan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat.
“Perpanjangan kebijakan PPKM berlangsung hari ini sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 26 Juli 2021.
Pada masa perpanjangan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok, para pedagang kaki lima, dan warung makan di ruang terbuka dizinkan untuk dibuka.
“Pasar rakyat yang menjual sembako, pedagang kaki lima, warung makan di ruang terbuka, dan lain-lain sudah boleh dibuka,” katanya.
Namun, Presiden Jokowi memberikan catatan, tempat makan, pasar, dan lain-lain boleh dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu yang dibatasi.