TNI-Polri Beri 20 Menit kepada Warga untuk Makan di Warteg, Christ Wamea: Baru Ada Aturan Begini di Muka Bumi

- 27 Juli 2021, 06:45 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

Baca Juga: JK Kembali Resahkan Keberadaan Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Buzzer Tak Pernah Korupsi dan Maling Uang Negara!

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021.

Meski demikian, PPKM Level 4 terbaru memiliki aturan yang sedikit lebih longgar dari sebelumnya.

PPKM Level 4 terbaru mengizinkan pengunjung warteg atau pedagang kaki lima untuk makan di tempat.

Dalam peraturan sebelumnya, layanan ini dilarang. Pengunjung hanya diizinkan membawa pulang pesanannya (take away).

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Distribusi KUR Berbasis Klaster di Sektor Pertanian untuk Penuhi Keperluan Hulu ke Hilir

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menjelaskan bahwa nantinya, cara memastikan seorang pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 20 menit masuk ke dalam tataran teknis.

Sehingga, pelaksanaannya bergantung pada penegak aturan di lapangan.

Ia menerangkan bahwa para penegak aturan itu mulai dari pemerintah daerah dan Satpol PP, lalu didukung oleh Polri, TNI, sekaligus pelaku usahanya sendiri, juga dari masyarakat sendiri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah