Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021.
Meski demikian, PPKM Level 4 terbaru memiliki aturan yang sedikit lebih longgar dari sebelumnya.
PPKM Level 4 terbaru mengizinkan pengunjung warteg atau pedagang kaki lima untuk makan di tempat.
Dalam peraturan sebelumnya, layanan ini dilarang. Pengunjung hanya diizinkan membawa pulang pesanannya (take away).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menjelaskan bahwa nantinya, cara memastikan seorang pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 20 menit masuk ke dalam tataran teknis.
Sehingga, pelaksanaannya bergantung pada penegak aturan di lapangan.
Ia menerangkan bahwa para penegak aturan itu mulai dari pemerintah daerah dan Satpol PP, lalu didukung oleh Polri, TNI, sekaligus pelaku usahanya sendiri, juga dari masyarakat sendiri.***