Mendagri Larang Papua Lockdown, Said Didu: karena Kalau Dilakukan Pemerintah akan Tanggung Biaya Hidup Rakyat

- 27 Juli 2021, 07:55 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /YouTube MSD/

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat tidak mengizinkan Pemerintah Provinsi Papua menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Tito Karnavian mengatakan pemerintah memerintahkan Papua untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 daripada lockdown.

Menurut Mendagri, keputusan terhadap Papua tersebut diambil karena penggunaan istilah lockdown khawatir akan membingungkan masyarakat.

Saat ini yang dinilai lebih jelas dan rinci adalah PPKM Level 4.

Baca Juga: Bela Aksi Blusukan Jokowi ke Apotek yang Tuai Kritik, Ngabalin: Memastikan agar Pekerjaan Tidak Mangkrak!

"Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4 Level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 27 Juli 2021.

Pernyataan yang disampaikan Mendagri tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Said Didu tampak tidak heran pemerintah pusat melarang Papua menerapkan lockdown.

Pasalnya, jika hal itu diterapkan maka pemerintah yang akan menanggung biaya hidup rakyat Papua.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Kemensos 2021 hingga Panduan Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

Karena kalau lockdown atau karantina wilayah maka pemerintah pusat akan menanggung semua biaya hidup rakyat bahkan ternak peliharaan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan rencana penerapan lockdown di wilayahnya pada 1 Agustus 2021 mendatang.

Bahkan, Gubernur Papua Lukas Enembe telah meminta kepada masyarakat Papua agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang terkait rencana menutup akses keluar masuk atau lockdown.

Baca Juga: Kembali Sarankan Indonesia Lockdown, Rizal Ramli: Nolong Rakyat Susah kok Kerugian? Dasar Pelit!

Surat edaran tersebut berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Gubernur Papua meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.

Adapun rencana lockdown merupakan opsi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Papua sebagai upaya persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan Pemerintah Provinsi Papua merencanakan akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.

Baca Juga: Bantah Tudingan ke SBY Jadi Dalang Aksi Demo, Andi Arief: Pak SBY adalah Manusia Biasa yang Bisa Bereaksi!

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x