PR DEPOK - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terdakwa dalam kasus korupsi bansos Covid-19 diminta membayar uang pengganti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Ihsan Fernandi membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.
"Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450," kata Ihsan seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Jika uang pengganti sebesar Rp14 miliar lebih tersebut tidak bisa dibayarkan oleh Juliari, maka harta bendanya akan disita.
Dijelaskan Ihsan, jika barang sitaan tersebut tidak bisa mencukupi jumlah uang pengganti tersebut maka wajib diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari, selain uang pengganti yang disebut tadi.
Hak politik tersebut dikenakan selama 4 tahun setelah Juliari selesai menjalani kurungan penjara.
Tuntutan yang diminta jaksa KPK berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik tersebut adalah tuntutan hukuman tambahan untuk Juliari.