Juliari Dibebankan Uang Pengganti Sejumlah Rp14 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

- 28 Juli 2021, 18:28 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Peter Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Peter Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Komentari Kematian Covid-19, Mardani Ali Sera: Pemerintah perlu Perhatikan Bukan Sekedar Jumlah Positif

Pidana pokok Jaksa KPK pada mantan politisi PDI Perjuangan tersebut adalah hukuman 11 tahun pewnjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

Juliari diyakini jaksa KPK terbukti menerima total Rp32,2 miliar dari hasil korupsi bansos Covid-19.

Diketahui bahwa suap tersebut diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sementara itu jumlah Rp14,4 miliar lainnya adalah uang yang diyakini diterima untuk kepentingan Juliari.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x