Pidana pokok Jaksa KPK pada mantan politisi PDI Perjuangan tersebut adalah hukuman 11 tahun pewnjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Juliari diyakini jaksa KPK terbukti menerima total Rp32,2 miliar dari hasil korupsi bansos Covid-19.
Diketahui bahwa suap tersebut diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara itu jumlah Rp14,4 miliar lainnya adalah uang yang diyakini diterima untuk kepentingan Juliari.***